Budaya
dunia maya merupakan budaya yang tumbuh seiring pesatnya pertumbuhan pengguna
internet yang semakin berkembang pada saat ini. Pesatnya penggunaan internet
pada saat ini menimbulkan hal baru dalam mengekspresikan diri dari penggunanya.
Semakin berkembangnya teknelogi di dunia maya semakin bebes juga pengguna internet
mengekspresikan diri mereka melalui banyak cara, mulai dari media sosial
seperti facebook dan twitter atau bahkan sampai membuat sebuah website pribadi
dengan tujuan untuk mengekpresikan hasil dari pemikiran pengguna tersebut.
Hal
ini pun memunculkan efek negative tersendiri, mulai dari komentar yang negative
terhadap suatu hal tertentu (Hate Speech)
atau bahkan sampai melakukan penghinaan terhadap pengguna internet lainnya (Cyber Bullying).
Hal
ini pun sangat meresakan pengguna internet yang khususnya menjadi korban dalam hate speech atau cyber bullying. Sehingga pemerintah Indonesia pun turun tangan
dalam menangani hal tersebut denagn mengaturnya menggunakan undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak
tanggung-tanggung banyak pengguna internet yang telah terkena jerat hukum dari
undang-undang ITE tersebut. Contohnya saja kasus mahasiswa Program
Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Florance Sihombing yang
divonis 2 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2014, ketika Flo
menulis sejumlah status bernada makian di situs jejaring sosial Path, setelah
ditolak ketika membeli bahan bakar sepeda motornya, karena dianggap melanggar
antrian. Status itu kemudian tersebar di berbagai jejaring sosial lain, dan
kemudian menimbulkan kemarahan publik.
Dengan
kasus ini dan jerat hukuman yang di berikan Florance Sihombing dapat menjadi
pelajaran bagi semua pengguna dunia maya agar lebih bijak dalam menggunakan
dunia maya dalam hal mengkritik ataupun hal pribadi lainnya.